SOSIALISASI RENCANA PENETAPAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI ATAU LSD DALAM RENCANA POLA RUANG DI WILAYAH KOTA SERANG

Serang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi, ST., MM. Menyampaikan dalam sambutannya bahwa alih fungsi lahan semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun, khususnya alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah. sehingga mempengaruhi produksi padi di semua wilayah Kota Serang ini, khusunya di Wilayah Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya dan mungkin akan berimbas pada ketahanan pangan kita.

Dari kondisi tersebut Pemerintah Kota Serang dan tentu saja yang mempunyai kebijakan dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat, menghadapi permasalahan ini, antara lain :

  1. Terdapat lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi (LSD) namun tidak sesuai dengan Tata Ruang;
  2. Terdapat kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, izin, konsesi dan/atau Ha katas guna tanah yang telah diterbitkan di lokasi yang ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi;
  3.  Terdapat bangunan atau urugan di lokasi yang ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi;
  4. Terapat kesalahan basis data peta lahan swah yang dilindungi (LSD).

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Serang menharapakan kepada tokoh masyarakat dan/atau pegawai pemerintahan yang telah hadir dapat membantu menyeberluaskan atau menginformasikan kepada masyarakat di wialayahnya, terutama kepada para pelaku usaha dana para investor yang akan menanamkan modalnya. sehingga tidak terjadi permasalahan baru terhadap calon investor yang akan dan sudah terlanjur memiliki atau membeli lahan di Wilayah Kota Serang.