Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat

HAK
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: 

  1. mengetahui rencana tata ruang; 
  2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; 
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; 
  4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang  terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; 
  5. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan 
  6. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. 


KEWAJIBAN
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: 

  1. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; 
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan 
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 


SANKSI
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi administratif. 

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa: 

  1. peringatan tertulis; 
  2. penghentian sementara kegiatan; 
  3. penghentian sementara pelayanan umum; 
  4. penutupan lokasi; 
  5. pencabutan izin; 
  6. pembatalan izin; 
  7. pembongkaran bangunan; 
  8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau 
  9. denda administratif. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan peraturan pemerintah. 


PERAN MASYARAKAT
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat. 

Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan, antara lain, melalui: 

  1. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; 
  2. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan 
  3. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. 


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan peraturan pemerintah. 

Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. 

Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud di atas, tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.