RETROSPEKSI INTGERASI OSS RBA DENGAN GISTARU

Bali,- Demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan investasi dalam negeri, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat, dengan meluncurkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko pada bulan Agustus 2021 silam.

Sistem OSS RBA juga telah terintegrasi dengan GISTARU, webgis yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Melalui RDTR Interaktif pada sistem GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang), pelaku usaha dapat melihat jenis kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi pada daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bagi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi OSS, diberikan kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) otomatis yang diterbitkan melalui sistem OSS.

“Berdasarkan data pada bulan Juli 2022, tercatat 2.800 dokumen Konfirmasi KKPR telah diterbitkan, lalu pada awal November 2022 meningkat menjadi 17.400 Konfirmasi KKPR, dan data per-awal Desember meningkat drastis menjadi 39.000 dokumen Konfirmasi KKPR yang telah terbit. Hal ini menjadi indikasi positif yang ditunjukkan iklim perizinan berusaha di Indonesia” demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Farid Hidayat pada kegiatan Retrospeksi Integrasi OSS-RBA dengan GISTARU, di Golden Tulip, Jineng Resort Bali, pada Rabu (28/12/22).

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#BersamaMenataRuang
#DitjenTataRuang

 

Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang