Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Ruas Tonjong Banten Lamais
Read More
Total visitor hari ini : 67 Orang
Rencana tata Ruang
Pengendalian Tata Ruang
Pemanfaatan Tata Ruang
PRAKATA
Sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-undang Nomr 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan masing-masing. Pembinaan penatan ruang tersebut dilaksanakan antarlain melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang, pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dewasa ini dinamika pemanfaatan lahan di Kota Serang berlangsung relatif cukup pesat yang memicu berbagai pertumbuhan aktivitas dibanyak sektor. Pertumbuhan ini ditandai dengan munculnya banyak bangunan baik berupa bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial ataupun bangunan komersial sebagai wujud pemanfaatan ruang. Berbagai aktivitas/kegiatan yang memanfaatkan ruang selayaknya dapat dikendalikan dan diarahkan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun untuk menghindarkan dampak pembangunan yang negatif.
Dengan kondisi seperti ini maka dibutuhkan suatu aplikasi sistem informasi di bidang penataan ruang yang mampu mengintegrasikan data/ informasi sehingga semua informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan penataan ruang dan lahan dapat diketahui secara cepat dan efektif khususnya menyangkut keterkaitan antara jenis data yang satu dengan yang lainnya yang ditetapkan secara relasional yang menggambarkan karakteristik penataan ruang dan lahan secara lebih komprehensif. Sistem Informasi penataan ruang pada hakekatnya adalah suatu komponen yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data ruang dan sumberdaya manusia yang bekerja bersama secara efektif untuk menangkap, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasikan, menganalisa, dan menampilkan data dalam suatu informasi berbasis penataan ruang.
Dengan sistem informasi tata ruang, penyelenggara penataan ruang di Kota Serang dapat dengan mudah dan cermat dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Terbitnya UU no 26 tahun 2007 yang berusaha merubah paradigma penyelenggaraan penataan ruang menjadi lebih operasional, harus didukung oleh sistem informasi yang cukup lengkap agar setiap pengambilan keputusan menjadi tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara kuantitas maupun kualitas.
Berikut adalah berita simtaru terbaru dari blog kami yang paling menarik perhatian
Jl. Tb. Suwandi, Lingkar Selatan Cikulur Ciracas, Serang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42116
simtaru@serangkota.go.id
tarukotaserang@gmail.com
0