RDTR MENJADI KUNCI DALAM PERCEPATAN INVESTASI
Jakarta – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, penataan ruang ditegaskan sebagai panglima pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, termuat target 827 Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang yang perlu segera diselesaikan dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di seluruh daerah. Menanggapi pentingnya hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Direkotrat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan RDTR tahun anggaran 2022 dalam RPJMN pada Rabu (02/11/2022).
Sebagai pembuka, Direktur Jenderal Tata Ruang menyampaikan bahwa komitmen pemerintah daerah sangat diperlukan guna mendukung penyediaan RDTR. "Perlu komitmen Pemerintah Daerah dalam penyediaan RDTR karena RDTR bersifat intangible investment yang memiliki dampak tidak langsung dan jangka panjang. Pasca UUCK, penerbitan Perkada RDTR meningkat dan secara tidak langsung memberikan dampak terhadap peningkatan investasi,” ungkap Direktur Jenderal Tata Ruang Gabriel Triwibawa.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat menambahkan bahwa dalam menyelesaikan target percepatan penyusunan 2000 RDTR, dibutuhkan komitmen serta kerja sama dari berbagai stakeholder. “Saat ini, fokus kami pada penyelesaian pemberian persetujuan substansi (persub) pada 176 lokasi RDTR yang diharapkan dapat menjadi titik pertumbuhan investasi di daerah. Oleh karena itu, pertemuan ini kita laksanakan agar dapat memastikan capaian persub 176 lokasi RDTR dapat terselesaikan dan dilanjutkan penetapannya menjadi Perkada,” papar Farid Hidayat.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa dalam membantu percepatan investasi, RDTR menjadi salah satu kunci. “Terdapat 500 titik prioritas investasi yang akan kita prioritaskan yang nantinya akan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut beliau menghimbau bagi daerah yang menjadi 500 titik prioritas investasi ini untuk menyiapkan data-datanya, tentunya dibantu oleh pemerintah pusat, BIG, serta KLHK,” pangkas Gabriel Triwibawa.
Kedepannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengharapkan adanya debottlenecking pemenuhan dokumen persetujuan substansi, penjaminan mutu dokumen persetujuan substansi sesuai ketentuan Undang-Undang, peningkatan komitmen Pemerintah daerah serta Pemerintah pusat dalam penyelesaian RDTR, dan pengawalan pelaksanaan kegiatan Prioritas Nasional sesuai amanat RPJMN dan Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024.
Tak lupa beliau mengucapkan terima kasih khususnya kepada seluruh Kementerian dan Lembaga yang selama ini telah membantu kami dan membantu pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penyusunan RDTR
Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang