DOKUMEN PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW BANTEN DAN RDTR PANIMBANG DISERAHKAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah menuntaskan dokumen persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Panimbang. Bahkan telah menyerahkannya masing-masing kepada pihak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang pada Kamis (19/01/2023) lalu. Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan, RTRW Provinsi Banten telah merangkum dan mengakomodasi beberapa hal tantangan yang akan dihadapi oleh Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang. "RTRW Provinsi Banten ini bukan menjadikan sebuah krisis menjadi pesismisme, namun harus menjadi sebuah optimisme yang membuat RTRW Provinsi Banten ini mempunyai keunggulan yang sangat spesifik untuk berbagai tantangan terhadap krisis yang akan dihadapi," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (21/01/2023).

Menurut dia, salah satu mesin pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Investasi memerlukan prasyarat yaitu sebuah ruang, di mana yang terkecil dalam pengaturan ruang adalah RDTR. Untuk itu, melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan RDTR pada akhirnya akan mendorong iklim investasi di Provinsi Banten.

Sementara itu, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, dokumen RTRW yang diserahkan ini menjadi modal dasar dalam pembangunan Provinsi Banten. "Tata ruang menjadi sangat penting karena menjadi modal dasar kami sebagai titik tumpu dalam rangka melaksanakan pembangunan di Provinsi Banten," ujar Al Muktabar. Dia berharap dalam segala usaha yang telah dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang akan mendapat kemudahan dalam implementasi dan memiliki berkah dalam mengisi pembangunan untuk memajukan Provinsi Banten.


Sumber : https://www.kompas.com