Klasifikasi Penataan Ruang
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan:
- sistem,
- fungsi utama kawasan,
- wilayah administratif,
- kegiatan kawasan, dan
- nilai strategis kawasan.
Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
- kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
- potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
- geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.