SOSIALISASI RENCANA PENETAPAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI ATAU LSD DALAM RENCANA POLA RUANG DI WILAYAH KECAMATAN CURUG DAN KECAMATAN WALANTAKA

Serang, 13 Oktober 2022, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Iwan Sunardi, ST., MM. Menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Rencana Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Rencana Pola Ruang di Wilayah Kota Serang bahwasannya “Garda Terdepan dalam proses pemberian izin atau perizinan ada pada tingkat paling bawah (Kelurahan).” maka dari itu pada pihak kelurahan sebelum melakukan penandatanganan tolong dilihat dulu peruntukan tata ruangnnya.

Rencana Penetapan LSD di Kota Serang merupakan hasil dari pertimbangan Ditjen ATR/BPN  dalam rangka penetapan lahan untuk ketahanan pangan, sampai saat ini masih dalam pembahasan Pemerintah Daerah Kota Serang dan Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. dikarenakan ada beberapa lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di Kota Serang hal tersebut juga berpengaruh terhadap perijinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kota Serang.