RAPAT PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang melaksanakan rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Jumat 26 Agustus 2022 bertempat di Ruang Rapat DPUPR Kota Serang. Peserta yang hadir yakni dari Forum Penataan Ruang (FPR)  Kota Serang dan Pemrakarsa dari PT. CHC.

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik. Berdasarkan hasil rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tersebut lahan milik PT. CHC sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Serang.