KEMENTERIAN ATR BPN KEMBANGKAN KEBIJAKAN INOVATIF PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PENATAAN RUANG

KEMENTERIAN ATR/BPN KEMBANGKAN KEBIJAKAN INOVATIF PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

 

Jakarta - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan Seminar Penyampaian Hasil Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Tahun 2023 dan Rencana Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Tahun 2024, Senin (27/06/2022).

“Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang setiap tahun disusun oleh Kementerian ATR/BPN menghasilkan dua keluaran. Pertama, Dokumen Teknis SPPR Pusat. Kedua, Dokumen Fasilitasi Sosialisasi dan Pembinaan Penyusunan Dokumen SPPR Daerah Berbasis RTR. Tahun 2022 ini akan dikembangkan inovatif penyusunan SPPR yaitu berbasis kawasan prioritas” demikian diungkapkan Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang melalui Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, El Makarima Einstein.

Makarima menambahkan, urgensi penyusunan SPPR berbasis kawasan prioritas adalah melihat sinkronisasi antar program lebih fokus dan lebih rinci, mewujudkan sinkronisasi keterpaduan program pusat dan daerah, dan menyiapkan tinjauan terkait KKPR. Pemilihan kawasan prioritas mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RPJMN, peraturan tentang Proyek Strategis Nasional, rencana induk sektoral, dan peraturan terkait lainnya. Di tahun 2022, akan disusun SPPR untuk 13 kawasan prioritas seperti Kawasan Metropolitan Palembang, Kawasan Borobudur dan sekitarnya serta Kota Baru Sofifi.

Perwakilan Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana Bappenas, Elmy Yalsinta Ciptadi menjelaskan, dokumen SPPR Jangka Menengah lima tahunan telah digunakan sebagai salah satu masukan dalam penyusunan RPJMN 2020-2024, khususnya dalam menentukan proyek prioritas pada koridor wilayah dalam Bab III Mengembangkan Wilayah Untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemetaan. SPPR Jangka Menengah juga dapat digunakan untuk penyusunan Renstra K/L, terutama pada aspek prioritas lokasi.

“Untuk masukan RPJMN 2025-2029 diharapkan dapat diidentifikasi proyek-proyek apa yang belum sama sekali dikerjakan atau baru sebagian dikerjakan di SPPR sebelumnya (periode waktu 2020-2024-red) sehingga dapat dilanjutkan untuk RPJMN berikutnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk peran SPPR Jangka Pendek satu tahunan, antara lain menjadi salah satu masukan penyusunan rancangan RKP dalam menyusun prioritas kegiatan tahunan. Untuk mempermudah dalam mengecek kesesuaian usulan Pemda dan K/L maka perlu diupayakan adanya integrasi antara sistem pembahasan usulan kegiatan dengan database SPPR.

Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Kementerian Dalam Negeri Anshori Wahdi mengatakan, pemilihan lokasi SPPR diharapkan mempertimbangkan daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini agar hasil SPPR menjadi masukan pada Kepala Daerah dalam menyusun RPJMD, serta daerah yang sedang melaksanakan revisi RTR. Selain itu SPPR tidak hanya terbatas pada rencana struktur ruang (infrastruktur) namun juga pada rencana program pola ruang.

Sebagai penutup, sinkronisasi antara perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan serta rencana pembangunan dan rencana spasial, perlu terus dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi program dan kegiatan mencapai visi pembangunan. Di sisi lain hal tersebut dapat meningkatkan relevansi dan adaptasi program/kegiatan dengan dinamika lingkungan.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan sejak awal tahapan/siklus perencanaan pembangunan sangat strategis perannya dalam meningkatkan efektifitas program/proyek pembangunan serta mengurangi risiko ketidaksesuaian program pemanfaatan ruang. Selain itu, komunikasi antar pihak menjadi kunci dan ownership perlu dibangun agar kesepakatan dalam forum-forum perencanaan dan kebijakan-kebijkan dapat diimplementasikan dengan efektif.


 

Sumber : Dit. Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang