DITJEN TATA RUANG DUKUNG VERIFIKASI DAN SINKRONISASI PETA LAHAN SAWAH DILINDUNGI LSD YANG TERINTEGRASI DENGAN RENCANA TATA RUANG RTR

Jakarta,- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar rapat koordinasi Tim Pelaksana pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan topik pembahasan hasil verifikasi faktual dan sinkronisasi perubahan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat bertempat di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (24/08/2022).

Pada rapat koordinasi ini Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, menyampaikan latar belakang dilakukannya revisi atas Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK HK.02.01/XII/2021 tentang
Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota dI Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kepmen ATR/Ka. BPN No. 1589/2021) dikarenakan terdapat LSD yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang (RTR), pemilikan hak atas tanah diatas LSD, LSD sudah menjadi bangunan, keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang baru terbit diatas LSD, kesalahan interpretasi peta, penambahan lahan sawah yang tidak masuk dalam LSD dan relokasi dampak bencana alam atau intrusi air laut.

“Dalam revisi kepmen ATR/BPN, dilakukan metodologi verifikasi faktual yang telah dilaksanakan di 151 kab/kota di 8 provinsi yg masuk dalam Kepmen ATR/BPN 1589/2021”, jelas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa yang merupakan salah satu anggota Tim Pelaksana pengendalian alih fungsi lahan sawah menyampaikan, dalam mengantisipasi krisis pangan, diperlukan pengendalian lahan sawah. “Fungsi LSD ini bukan untuk membatasi pembangunan, melainkan sebagai bentuk mitigasi ke depan untuk mencegah terjadiya krisis pangan,” ujar Gabriel.

Selain itu, beliau menegaskan diperlukan kolaborasi serta kerja sama antar kementerian/lembaga dari sektor hulu dalam pemenuhan data terkait penetapan LSD sebagai insight kepada Kementerian ATR/BPN.

Pada rapat koordinasi ini diinformasikan pula tentang penghargaan swasembada beras dari International Rice Research Institute (IRRI) kepada Indonesia sebagai negara yang tidak mengimpor beras selama 3 (tiga) tahun terakhir. “Penghargaan swasembada beras dari IRRI membuktikan sudah tercapainya kondisi ideal luas lahan sawah untuk memenuhi kebutuhan pangan di Indonesia,” jelas Toni Nainggolan selaku perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Pangan Dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Rapat koordinasi kali ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan serta Badan Informasi Geospasial.

 

Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang